KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGELOLAAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS (STUDI PENELITIAN BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)
Abstract
Sebagai umat manusia yang merupakan makhluk hidup dimuka bumi, terdapat beberapa macam peristiwa hukum yang penting bagi manusia dalam kehidupannya, yaitu meliputi peristiwa hukum kelahiran, peristiwa hukum perkawinan, dan peristiwa hukum kematian. Apabila seseorang meninggal dan memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalannya adalah bukan peristiwa kematiannya itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkannya. jika suatu warisan terbuka, tidak ada seorangpun yang menjadi ahli waris, maka dianggaplah warisan tersebut sebagai harta peninggalan yang tidak terurus dan pasal 1127 KUHPerdata menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan demi hukum ditugaskan untuk menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tidak terurus. penelitian ini diteliti pada kantor balai harta peninggalan medan (BHP Medan). Adapun tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan balai harta peninggalan dalam mengelola harta peninggalan yang tidak terurus dikota medan. Untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum jika harta peninggalan yang terurus gagal dikelola. Metode penelitian ini yaitu dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi ke kantor BHP Medan dan dokumentasi (kepustakaan).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Studi Hukum Kewenangan Balai Harta Peninggalan Dalam Pengelolaan Harta Kekayaan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Simatupang, Helena Friska (2018-09-11)Keberadaan Lembaga Ketidakhadiran (afwezigheid) berdasarkan Pasal 463 KUHPerdata dan Penetapan Pengadilan secara formal hanya ditujukan bagi subjek hukum manusia. Perkembangan dalam masyarakat memperlihatkan kecendrungan ... -
Studi Hukum Terhadap Tindakan Yang Dapat Dilakukan Balai Harta Peninggalan Terhadap Kelalaian Kewajiban Wali Anak ( Dikantor Balai Harta Peninggalan Medan)
Br. Sitepu, Silvia Lina (2018-09-27)Kewajiban orang tua terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya tetapi pada kenyataanya masih tetap ada orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga kewajiban itu digantikan oleh wali ... -
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYETORAN SEJUMLAH UANG KE KAS NEGARA YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (AFWEZIGHEID) OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN
ZENDRATO, TERESIA DWINIWASTI (2024-11-05)Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya. Balai Harta Peninggalan (BHP) ditugaskan untuk menjadi wali dari si tidak hadir dan melakukan pengelolaan harta kekayaan ...