TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYETORAN SEJUMLAH UANG KE KAS NEGARA YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (AFWEZIGHEID) OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN
Abstract
Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya. Balai Harta Peninggalan (BHP) ditugaskan untuk menjadi wali dari si tidak hadir dan melakukan pengelolaan harta kekayaan hingga mentausahakan uang pihak ketiga atas harta orang yang dinyatakan tidak hadir. BHP akan menyimpan Uang Pihak Ketiga atas harta kekayaan atau boedeol-boedel dari pihak yang dinyatakan tidak hadir akan disimpan selama 30 tahun dan setelah 30 tahun berjalan dan tidak ada seorang pun yang melakukan klaim atas harta tersebut, maka Balai Harta Peninggalan akan menyetorkan uang pihak ketiga ke Kas Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penyetoran uang ke kas negara yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya (afwezigheid) oleh Balai Harta Peninggalan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum balai harta peninggalan jika dalam pengelolaan mengalami kerugian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]