Show simple item record

dc.contributor.authorZENDRATO, TERESIA DWINIWASTI
dc.date.accessioned2024-11-05T09:19:51Z
dc.date.available2024-11-05T09:19:51Z
dc.date.issued2024-11-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11501
dc.description.abstractKetidakhadiran (afwezigheid) adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya. Balai Harta Peninggalan (BHP) ditugaskan untuk menjadi wali dari si tidak hadir dan melakukan pengelolaan harta kekayaan hingga mentausahakan uang pihak ketiga atas harta orang yang dinyatakan tidak hadir. BHP akan menyimpan Uang Pihak Ketiga atas harta kekayaan atau boedeol-boedel dari pihak yang dinyatakan tidak hadir akan disimpan selama 30 tahun dan setelah 30 tahun berjalan dan tidak ada seorang pun yang melakukan klaim atas harta tersebut, maka Balai Harta Peninggalan akan menyetorkan uang pihak ketiga ke Kas Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penyetoran uang ke kas negara yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya (afwezigheid) oleh Balai Harta Peninggalan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum balai harta peninggalan jika dalam pengelolaan mengalami kerugian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer.en_US
dc.subjectBalai Harta Peninggalan;en_US
dc.subjectKetidakhadiran (Afwezigheid);en_US
dc.subjectKas Negaraen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYETORAN SEJUMLAH UANG KE KAS NEGARA YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (AFWEZIGHEID) OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN MEDANen_US
dc.title.alternative(Penetapan no. 987/Pdt.P/2023/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record