Show simple item record

dc.contributor.authorSIANTURI, JHONATAN PUTRA MUARA
dc.date.accessioned2024-01-18T09:09:58Z
dc.date.available2024-01-18T09:09:58Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9954
dc.description.abstractSebagai umat manusia yang merupakan makhluk hidup dimuka bumi, terdapat beberapa macam peristiwa hukum yang penting bagi manusia dalam kehidupannya, yaitu meliputi peristiwa hukum kelahiran, peristiwa hukum perkawinan, dan peristiwa hukum kematian. Apabila seseorang meninggal dan memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalannya adalah bukan peristiwa kematiannya itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkannya. jika suatu warisan terbuka, tidak ada seorangpun yang menjadi ahli waris, maka dianggaplah warisan tersebut sebagai harta peninggalan yang tidak terurus dan pasal 1127 KUHPerdata menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan demi hukum ditugaskan untuk menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tidak terurus. penelitian ini diteliti pada kantor balai harta peninggalan medan (BHP Medan). Adapun tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan balai harta peninggalan dalam mengelola harta peninggalan yang tidak terurus dikota medan. Untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum jika harta peninggalan yang terurus gagal dikelola. Metode penelitian ini yaitu dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi ke kantor BHP Medan dan dokumentasi (kepustakaan).en_US
dc.subjectWarisan (harta peninggalan),en_US
dc.subjectBalai harta peninggalan,en_US
dc.subjectKedudukan dan kewenanganen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGELOLAAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS (STUDI PENELITIAN BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record