dc.description.abstract | Sebagai umat manusia yang merupakan makhluk hidup dimuka bumi, terdapat beberapa macam peristiwa hukum yang penting bagi manusia dalam kehidupannya, yaitu meliputi peristiwa hukum kelahiran, peristiwa hukum perkawinan, dan peristiwa hukum kematian. Apabila seseorang meninggal dan memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalannya adalah bukan peristiwa kematiannya itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkannya. jika suatu warisan terbuka, tidak ada seorangpun yang menjadi ahli waris, maka dianggaplah warisan tersebut sebagai harta peninggalan yang tidak terurus dan pasal 1127 KUHPerdata menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan demi hukum ditugaskan untuk menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tidak terurus. penelitian ini diteliti pada kantor balai harta peninggalan medan (BHP Medan). Adapun tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan balai harta peninggalan dalam mengelola harta peninggalan yang tidak terurus dikota medan. Untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum jika harta peninggalan yang terurus gagal dikelola. Metode penelitian ini yaitu dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi ke kantor BHP Medan dan dokumentasi (kepustakaan). | en_US |