KEBEBASAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DAN BATASAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF OPEN LEGAL POLICY
Abstract
Pembentukan atau pembuatan Undang-undang pada dasarnya adalah tindakan manasuka (arbitrary). Tidak ada dasar atau landasan apapun yang mengatur hal apa yang akan menjadi materi dari suatu Undang-undang. Kriteria apakah suatu materi tertentu layak diatur dalam Undang-undang adalah wilayah inisiatif pembentuk Undang-undang, yaitu DPR dan Presiden secara bersama-sama. Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah tindakan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-undang, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Pengujian konstitusionalitas dimaksud menggunakan konstitusi (UUD 1945) sebagai batu ujinya. Undang-undang dinyatakan konstitusional ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD 1945, dan dinyatakan tidak konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD 1945.
konsep Open Legal Policy adalah hal baru dan relatif tidak dikenal sebelumnya. Selama ini istilah Policy (kebijakan) lebih dikenal luas dalam bidang studi kebijakan publik, antara lain dalam istilah Communitarian Policy (kebijakan masyarakat), Public Policy (kebijakan publik), dan Social Policy (kebijakan sosial). Open legal policy atau Kebijakan Hukum Terbuka (KHT) pembentuk Undang-undang, yang kemudian hal tersebut secara langsung berimplikasi terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakasanakan kewenangannya dalam bidang pengujian Undang-undang (Judicial review) dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam menguji norma-norma hukum dalam Undang-undang yang dinyatakan Mahkamah sebagai Open legal policy atau Kebijakan Hukum Terbuka.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG DI PHK SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
HALAWA, JULIANA (2024-06-05)Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana ... -
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT. BNI PERSERO TERHADAP PEKERJA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
SIMANJUNTAK, ELKANA PUTU MARUSA (2024-11-01)Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor ... -
Tinjauan Yuridis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Di Selenggarakan Oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Dan Undang-Undang 24 Tahun 2011
Sipayung, Laura (2019-09-17)Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya ...