Tinjauan Yuridis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Di Selenggarakan Oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Dan Undang-Undang 24 Tahun 2011
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja melindungi hak- hak dasar pekerja dan menjamin keselamatan pekerja serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode tinjauan pustaka dan metode penelitian lapangan yaitu dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian, dimana langsung melakukan penelitian pada objek yang akan diteliti berupa wawancara. Setiap data yang diperoleh kemudian diproses, dianalisis, kemudian dibandingkan dengan teori-teori dan dievalusi.
Hasil penelitian pada BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja yaitu perusahaan memang wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain pekerja, perusahaan juga wajib mendaftarkan keluarga pekerja yakni seorang istri, anak dari pekerja untuk mendapat jaminan sosial kesehatan dan keselamatan pekerja serta keluarganya.
Dan hak dari karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dijamin dan menjadi tanggungjawab BPJS. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan sesuai haknya Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jamsostek Pasal 31 Ayat 1 : berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meningggal dunia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]