dc.description.abstract | Undang-undang Cipta Kerja sendiri mendapat banyak perhatian publik. Namun, banyak diantaranya yang berfokus pada masalah Ketenagakerjaan, bukan Otonomi Daerah. Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Sistem Otonomi Daerah bahwasanya Pasca Undang-undang Cipta Kerja disahkan, secara otomatis seluruh undang-undang lama yang diubah ataupun undang-undang baru harus dimaknai dan dibaca sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja. Padahal masalah Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga perlu mendapatkan perhatian. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang tersebut rupanya secara substantif memberikan konsekuensi terhadap otonomi daerah yang menggeser desentralisasi kembali ke resentralisasi serta berdampak terhadap kewenangan pemerintah daerah yang terkurangi akibat pemberlakuan undang-undang ini. Sehingga mengancam semangat otonomi daerah yang merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif berdasarkan konsep (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach) berdasarkan penelitian secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan artikel yang berhubungan dengan judul penelitian yang penulis teliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara implementasi Undang-undang Cipta Kerja telah mengakomodir kemudahan dalam memberikan perizinan untuk membangun usaha, namun terdapat kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan Undang-undang Cipta kerja, dimana secara administrasi pemerintah pusat tidak mengimplementasikan asas konkuren yang seharusnya disesuaikan terhadap dampak yang dihasilkan dari penerbitan izin usaha tersebut. | en_US |