Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, ALEX CHARLIN PARTOGI
dc.date.accessioned2023-11-21T04:16:49Z
dc.date.available2023-11-21T04:16:49Z
dc.date.issued2023-11-21
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9296
dc.description.abstractUndang-undang Cipta Kerja sendiri mendapat banyak perhatian publik. Namun, banyak diantaranya yang berfokus pada masalah Ketenagakerjaan, bukan Otonomi Daerah. Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Sistem Otonomi Daerah bahwasanya Pasca Undang-undang Cipta Kerja disahkan, secara otomatis seluruh undang-undang lama yang diubah ataupun undang-undang baru harus dimaknai dan dibaca sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja. Padahal masalah Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga perlu mendapatkan perhatian. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang tersebut rupanya secara substantif memberikan konsekuensi terhadap otonomi daerah yang menggeser desentralisasi kembali ke resentralisasi serta berdampak terhadap kewenangan pemerintah daerah yang terkurangi akibat pemberlakuan undang-undang ini. Sehingga mengancam semangat otonomi daerah yang merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif berdasarkan konsep (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach) berdasarkan penelitian secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan artikel yang berhubungan dengan judul penelitian yang penulis teliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara implementasi Undang-undang Cipta Kerja telah mengakomodir kemudahan dalam memberikan perizinan untuk membangun usaha, namun terdapat kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan Undang-undang Cipta kerja, dimana secara administrasi pemerintah pusat tidak mengimplementasikan asas konkuren yang seharusnya disesuaikan terhadap dampak yang dihasilkan dari penerbitan izin usaha tersebut.en_US
dc.subjectUndang-undang Cipta Kerja,en_US
dc.subjectDesentralisasi,en_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.titlePelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Sistem Otonomi Daerahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record