Show simple item record

dc.contributor.authorTARIHORAN, IMMANUEL
dc.date.accessioned2022-11-25T06:11:35Z
dc.date.available2022-11-25T06:11:35Z
dc.date.issued2022-11-25
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7866
dc.description.abstractNegara Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi sudah seharusnya menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 salah satu bentuk kebebasan ini dengan lahirnya organisasi masyarakat. Permasalahannya adalah belakangan ini munculnya gerakan-gerakan beberapa organisasi kemasyarakatan yang bertindak dengan kekerasan dan anarkis. Atas hal tersebut Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal inilah yang akan di ulas pada penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian Normatif atau Library Research, penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen dengan penyajian secara kualitatif. Bahwa undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai penjaga marwah nilai-nilai HAM yaitu kebebasan berserikat, artinya perpu ini hanya berimplikasi pada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945en_US
dc.subjectOrganisasi Masyarakat,en_US
dc.subjectUndang-Undang,en_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record