dc.description.abstract | Negara Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi sudah seharusnya menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 salah satu bentuk kebebasan ini dengan lahirnya organisasi masyarakat.
Permasalahannya adalah belakangan ini munculnya gerakan-gerakan beberapa organisasi kemasyarakatan yang bertindak dengan kekerasan dan anarkis. Atas hal tersebut Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal inilah yang akan di ulas pada penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian Normatif atau Library Research, penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen dengan penyajian secara kualitatif. Bahwa undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai penjaga marwah nilai-nilai HAM yaitu kebebasan berserikat, artinya perpu ini hanya berimplikasi pada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 | en_US |