PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MENYERAHKAN ATAU MENYEDIAKAN BARANG KENA CUKAI BERUPA MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) YANG TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 161/Pid.Sus/2018/PN Bit)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana atas menyediakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang tidak dilekati pita cukai. Manfaat penelitian ini secara umum dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan Ilmu Hukum Pidana, serta menambah pengetahuan bagi khususnya di bidang Bea dan Cukai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan menggunakan penggumpulan data-data.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan Nomor: 161/Pid.Sus/2018/PN Pelaku menyerahkan atau menyediakan barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang tidak dikemas tanpa pita cukai dapat di simpulkan penjualan atau penyediaan barang tanpa cukai dapat di hukum pidana kurungan atau pidana denda akibat merugikan negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI TIDAK DILEKATI PITA CUKAI DENGAN MAKSUD MENGHINDARI PEMBAYARAN CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2018/PN.DUM)
Br. Manihuruk, Kristine Belina (2019-09-14)Impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat dari impor yaitu untuk memenuhi ... -
PENERAPAN KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN (STUDI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KUALANAMU)
Parhusip, Maudur (2020-09-10)Kegiatan impor pada saat ini sangatlah tinggi hal tersebut diakibatkan karena adanya kebebasan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap masyarakat untuk melakukan perdagangan internasional. Rumusan masalah yang akan ... -
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI (Studi Putusan No 18/Pid.Sus/2020/PN Mdn)
GULO, RICKY CORDIAS (2022-01-17)Tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai merupakan tindak pidana yang berantas secara serius oleh negara, dikarnakan tindak pidana terhadap cukai merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan ...