DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI (Studi Putusan No 18/Pid.Sus/2020/PN Mdn)
Abstract
Tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai merupakan tindak pidana yang berantas secara serius oleh negara, dikarnakan tindak pidana terhadap cukai merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap keuangan atau pemasukan keuangan negara, sehingga para aparat penegak hukum berusaha untuk menindak dan memproses secara serius setiap para pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap cukai, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjaga keuangan atau pemasukan keuangan negara melalui pajak bea cukai.
Metode penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini diterapkan dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah sarta peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu : “Apakah Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Studi Putusan Nomor. 18/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)” dan “Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Studi Putusan Nomor. 18/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)”
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai adalah didasarkan pada surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan saksi ahli,keterangan terdakwa, barang bukti, unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan tuntutan, dimana dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dan denda sejumlah 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)
Collections
- Ilmu Hukum [1669]