TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI TIDAK DILEKATI PITA CUKAI DENGAN MAKSUD MENGHINDARI PEMBAYARAN CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS/2018/PN.DUM)
Abstract
Impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat dari impor yaitu untuk memenuhi bahan baku dan teknologi baru yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Selain itu, menambah pendapatan devisa Negara dari pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar. Salah satu tiindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adlaah penyeludupan. Kejahatan tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan, sehingga mengundang pemerintah untuk kejahatan penyeludupan yang melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh Negara dijadikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajian utama.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2018/PN.Dum maka terdakwa telah memenuhi syarat pertanggungjawaban yaitu suatu tindak pidana, unsur kesalahan, mampu bertanggungjawab serta tidak ada alasan pemaaf maka telah menjadi dasar dimintakannya pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]