ANALISIS YURIDIS AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seseorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, penelitian ini bertujuan untuk lebih mudah memahami dan mengetahui bagaimana perkembangan hukum bisnis terlebih dalam kepailitan,ada pun metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian normative yang berdasarkan kebenaran pada pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri, hasil penelitian ialah dalam kasus kepailitan sangat penting bagi kita memahami suatu perjanjian yang dibuat sebelum di sepakati, terlihat jelas dalam kasus ini pemohon telah di hukum dengan sejumlah uang terhadap si termohon. Para pemohon telah dihukum membayar uang sebesar 10.000.000(sepuluh juta rupiah), sesuai dengan putusan hakim dalam putusan nomor 2 PK/Pdt Sus-pailit/2021, Hakim menyatakan bahwa PT Harmas Jalesveva tidak Pailit.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]