Show simple item record

dc.contributor.authorZILIWU, YASTIA
dc.date.accessioned2023-12-08T05:09:19Z
dc.date.available2023-12-08T05:09:19Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9691
dc.description.abstractKepailitan merupakan suatu proses dimana seseorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, penelitian ini bertujuan untuk lebih mudah memahami dan mengetahui bagaimana perkembangan hukum bisnis terlebih dalam kepailitan,ada pun metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian normative yang berdasarkan kebenaran pada pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri, hasil penelitian ialah dalam kasus kepailitan sangat penting bagi kita memahami suatu perjanjian yang dibuat sebelum di sepakati, terlihat jelas dalam kasus ini pemohon telah di hukum dengan sejumlah uang terhadap si termohon. Para pemohon telah dihukum membayar uang sebesar 10.000.000(sepuluh juta rupiah), sesuai dengan putusan hakim dalam putusan nomor 2 PK/Pdt Sus-pailit/2021, Hakim menyatakan bahwa PT Harmas Jalesveva tidak Pailit.en_US
dc.subjectAkibat Ditolaknya Rencana Perdamaian,en_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang,en_US
dc.subjectPengadilan Niagaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANGen_US
dc.title.alternative( Studi Kasus Perkara Kepailitan Pada Peninjauan Kembali ) Nomor 2 PK/Pdt Sus-Pailit /2021en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record