• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN BARANG YANG DINYATAKAN RUSAK OLEH PEMBELI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999

    Thumbnail
    View/Open
    WILLY SILALAHI.pdf (242.7Kb)
    Date
    2023-12-08
    Author
    SILALAHI, WILLY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen telah terjadi ketika pelaku usaha memberikan janji-janji serta informasi-informasi terkait barang dan/atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak,baik pelaku usaha dan konsumen. Namun belakangan sering terjadi masalah yang kerap merugikan konsumen, tidak hanya menimpa konsumen tetapi juga dewasa ini sering terjadi masalah yang dilakukan oleh konsumen sehingga merugikan pihak pelaku usaha. Seperti salah satu tindakan konsumen yang dapat merugikan pelaku usaha adalah seperti pengembalian barang kepada pelaku usaha yang telah melakukan pembelian barang yg sudah disetujui atau di cek sebelum transaksi hal tersebut membuat pelaku usaha tidak mendapatkan hak atau perlindungan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori,konsep,asas serta peraturan perundang undangan.penelitian ini merupakan studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku buku,peraturan perundang undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat rusaknya produk oleh konsumen dalam Putusan Nomor 307/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Mdn yakni ialah Perlindungan Hukum Preventif dimana perlindungan hukum ini diberikan kepada pembeli dan penjual dengan tujuan mencegah permasalahan yaitu: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana Peraturan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen hendak mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Serta Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Sanksi Kepada Konsumen Atas Kerugian Pelaku Usaha Majelis Hakim Mempertimbangkan bukti-bukti tersebut satu persatu serta hubungannya satu sama lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat dapat membuktikan dalil-dalilnya setelah mempertimbangkan pokok persoalan dalam perkara aquo.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9684
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback