dc.description.abstract | Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen telah terjadi ketika pelaku usaha memberikan janji-janji serta informasi-informasi terkait barang dan/atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak,baik pelaku usaha dan konsumen. Namun belakangan sering terjadi masalah yang kerap merugikan konsumen, tidak hanya menimpa konsumen tetapi juga dewasa ini sering terjadi masalah yang dilakukan oleh konsumen sehingga merugikan pihak pelaku usaha. Seperti salah satu tindakan konsumen yang dapat merugikan pelaku usaha adalah seperti pengembalian barang kepada pelaku usaha yang telah melakukan pembelian barang yg sudah disetujui atau di cek sebelum transaksi hal tersebut membuat pelaku usaha tidak mendapatkan hak atau perlindungan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori,konsep,asas serta peraturan perundang undangan.penelitian ini merupakan studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku buku,peraturan perundang undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat rusaknya produk oleh konsumen dalam Putusan Nomor 307/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN.Mdn yakni ialah Perlindungan Hukum Preventif dimana perlindungan hukum ini diberikan kepada pembeli dan penjual dengan tujuan mencegah permasalahan yaitu: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimana Peraturan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen hendak mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Serta Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Sanksi Kepada Konsumen Atas Kerugian Pelaku Usaha Majelis Hakim Mempertimbangkan bukti-bukti tersebut satu persatu serta hubungannya satu sama lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat dapat membuktikan dalil-dalilnya setelah mempertimbangkan pokok persoalan dalam perkara aquo. | en_US |