• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA YANG DILAKUKAN PEJABAT KEPALA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

    Thumbnail
    View/Open
    BENISON SAMUEL SITINJAK.pdf (263.8Kb)
    Date
    2023-11-28
    Author
    SITINJAK, BENISON SAMUEL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan mejadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Kondisi ini, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa. Berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “Pejabat Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif dan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana korupsi kepala desa yang dilakukan secara bersama-sama, secara hukum pidana materil yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn sudah tepat.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9507
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback