Show simple item record

dc.contributor.authorSITINJAK, BENISON SAMUEL
dc.date.accessioned2023-11-28T06:00:49Z
dc.date.available2023-11-28T06:00:49Z
dc.date.issued2023-11-28
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9507
dc.description.abstractKorupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan mejadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Kondisi ini, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa. Berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “Pejabat Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif dan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana korupsi kepala desa yang dilakukan secara bersama-sama, secara hukum pidana materil yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn sudah tepat.en_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.subjectKepala Desa,en_US
dc.subjectPutusan No 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdnen_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN PIDANA YANG DILAKUKAN PEJABAT KEPALA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record