TUGAS DAN FUNGSI POKOK WEWENANG BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (A.P.B.D)
Abstract
Badan Anggaran atau yang disebut Anggaran adalah alat bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang bersifat tetap dan anggaran untuk pembahasan. Badan Anggaran lebih menitikberatkan pada fungsi DPRD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menjalankan fungsi DPRD untuk mengetahui dengan walikota pembahasan dan persetujuan APBD. Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD Provinsi dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah. Fungsi anggaran pada dasarnya memiliki peran penting dalam membiayai semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kajian ini membahas tahapan penyusunan dan penetapan APBD dan fungsi anggaran DPRD dalam menyusun APBD untuk mewujudkan pembangunan daerah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]