Show simple item record

dc.contributor.authorTINAMBUNAN, GUNTUR PANGERAN UOSIA
dc.date.accessioned2023-11-27T05:01:14Z
dc.date.available2023-11-27T05:01:14Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9476
dc.description.abstractBadan Anggaran atau yang disebut Anggaran adalah alat bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang bersifat tetap dan anggaran untuk pembahasan. Badan Anggaran lebih menitikberatkan pada fungsi DPRD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menjalankan fungsi DPRD untuk mengetahui dengan walikota pembahasan dan persetujuan APBD. Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD Provinsi dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah. Fungsi anggaran pada dasarnya memiliki peran penting dalam membiayai semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kajian ini membahas tahapan penyusunan dan penetapan APBD dan fungsi anggaran DPRD dalam menyusun APBD untuk mewujudkan pembangunan daerah.en_US
dc.subjectTugas Dan Fungsi Pokok Wewenang Badan Anggaran,en_US
dc.subjectDPRD Provinsi Sumatera Utara,Penyusunan APBDen_US
dc.titleTUGAS DAN FUNGSI POKOK WEWENANG BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (A.P.B.D)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record