• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH SESUAI UPAH MINIMUM PADA WILAYAH PROPINSI ATAU KABUPATEN/KOTA

    Thumbnail
    View/Open
    PEDRO MEDANO SARAGIH.pdf (284.9Kb)
    Date
    2023-11-27
    Author
    SARAGIH, PEDRO MEDANO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Korporasi yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undangundang tersebut.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban korporasi dalam memberikan upah dibawah upah minimum diatur pada Pasal 90 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan tersebut menekan Pengusaha agar dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Konsep pertanggungjawaban yang berbeda dengan manusia maka pertanggungjawaban pidana korporasi tidak memerlukan adanya kesalahan sebagaimana dijelaskan dalam teori strict liability; pertanggungjawaban pidana korporasi dapat didasarkan pada adanya hubungan majikan-bawahan. Sanksi pidana khususnya untuk korporasi di dalam UU Ketenagakerjaan ini mengikuti apa yang ada di Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, agar memudahkan penegak hukum nantinya apabila terjadi kasus tindak pidana korporasi berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9469
    Collections
    • Ilmu Hukum [1796]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback