dc.description.abstract | Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Korporasi yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undangundang tersebut.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban korporasi dalam memberikan upah dibawah upah minimum diatur pada Pasal 90 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan tersebut menekan Pengusaha agar dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Konsep pertanggungjawaban yang berbeda dengan manusia maka pertanggungjawaban pidana korporasi tidak memerlukan adanya kesalahan sebagaimana dijelaskan dalam teori strict liability; pertanggungjawaban pidana korporasi dapat didasarkan pada adanya hubungan majikan-bawahan. Sanksi pidana khususnya untuk korporasi di dalam UU Ketenagakerjaan ini mengikuti apa yang ada di Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, agar memudahkan penegak hukum nantinya apabila terjadi kasus tindak pidana korporasi berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. | en_US |