dc.description.abstract | Penegakan hukum yang efektif dan memerlukan pengelolaan bukti yang tepat dan integrasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk mencapai tujuan Hukum Acara Pidana dalam menjamin kepastian hukum, diperlukannya sebuah lembaga yang mengatur dan mengelolah barang bukti. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi peranan Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dalam melakukan pengelolahan barang bukti hasil tindak pidana. Seperti melakukan penyimpanan barang bukti dimana harus memastikan keamanan barang bukti yang disimpan. Jika sistem pengelolahan barang bukti yang tidak memadai, hal ini dapat memperlambat proses penyidikan dan persidangan, bahkan mengakibatkan kehilangan atau kerusakan barang bukti, yang dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap PB3R (Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan instansi penegak hukum lainnya. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang bersifat kualitatif , yaitu membahas seputar asas asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan mengenai pengelolahan barang bukti hasil tindak pidana yang di lakukan oleh PB3R (Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer melalui wawancara atau observasi langsung ke Kejaksaan Negeri Medan. Dalam mengupayakan Pengelolahan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh PB3R (Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan) melalui pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penyimpanan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyimpanan dan pengembalian barang bukti sebelum dan sesudah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap sebelum dan sesudah penuntutan. | en_US |