PELAKSANAAN PROSEDUR PENYITAAN BARANG-BARANG WAJIB PAJAK AKIBAT DARI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN
Abstract
Penyitaan ini dilakukan sebagai serangkaian tindak penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaan negara. Selain itu, setiap melakukan penyitaan jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita dan ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak dan saksi. KPP Medan Belawan merupakan instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan pajak.Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pelaksanaan Prosedur Penyitaan Barang-Barang Akibat dari Utang Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dari hasil analisis dan evaluasi data dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan alasan tunggakan wajib pajak badan yang tidak dibayar dan tagihan yang diawali dengan melalui himbauan telefon, diskusi, dan dialog agar wajib pajak badan membayar dan menyetor sendiri pajaknya dengan tepat waktu serta dengan mengirimkan surat via pos, tapi wajib pajak tersebut masih saja tetap tidak mau membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.
2. Prosedur pelaksanaan penyitaan dilakukan apabila hutang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak, maka pejabat akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
3. Dalam prosedur Penyitaan KPP Pratama Medan Belawan menggunakan formulir surat perintah melakukan penyitaan sudah sesuai dengan yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
4. Tindakan Penagihan merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan melakukan tindakan menegur, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melakukan pelelangan sudah sesuai dengan yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Prosedur penyitaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Belawan sudah sesuai dengan yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000, tetapi dalam prakteknya belum dapat mengatasi dan mengantisipasi masalah ataupun kendala-kendala yang dihadapi jurusita pajak dalam melakukan tugasnya, jadi perlu adanya langkah antisipatif untuk up-dating data profiling wajib pajak baik mengenai alamat rumah atau perusahaan maupun jumlah aset (harta kekayaan) yang dimiliki.
Collections
- Akuntansi [1723]