• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PENEGASAN BATAS WILAYAH ANTAR DESA PADANG MAHONDANG DENGAN DESA SEI PAHAM

    Thumbnail
    View/Open
    ITA JUNIARTY SITANGGANG.pdf (289.1Kb)
    Date
    2023-11-21
    Author
    SITANGGANG, ITA JUNIARTY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sejak implementasi otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas antar daerah menjadi hal yang sangat penting menjadi perhatian daerah. Arti penting batas daerah berkaitan dengan batas kewenangan daerah yang kemudian berimplikasi pada kewenangan pengelolaan sumber-sumber daya di daerah. Konflik antar daerah di Indonesia sering terjadi berkaitan dengan penetapan batas antar daerah. Salah satu kasus konflik adalah antagonisme yang terjadi dalam penegasan batas daerah antara Desa Padang Mahondang dengan Desa Sei Paham. Dimana faktor penyebabnya berdimensi banyak serta saling berkaitan faktor yang satu dengan yang lainnya. Dimana faktor tersebut meliputi: faktor-faktor yang bersifat struktural, faktor kepentingan, hubungan antar manusia dan konflik data, yang semuanya dapat dikategorikan menjadi faktor latar belakang, faktor pemicu konflik. Konflik yang terjadi menyebabkan belum terwujudnya batas yang jelas diantara kedua desa tersebut baik secara administatif maupun fisik, yang selanjutnya berakibat pada timbulnya “dampak konflik” berupa terjadinya dualisme kewenangan pemberian data yuridis atas tanah-tanah tertentu pada sebagian proses pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) khususnya di tingkat desa yang batas wilayahnya tidak tegas. Rekomendasi untuk penyelesaian konflik yaitu dilakukan melalui konsiliasi dengan mediasi oleh tingkat pemerintah lebih atas (Gubernur dan jika perlu Menteri Dalam Negeri) dengan didahului pihak berkonflik mengupayakan sehingga mencegah terjadinya konflik, dan terakhir didukung upaya elit politik yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9304
    Collections
    • Ilmu Hukum [1810]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback