dc.description.abstract | Sejak implementasi otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas antar daerah menjadi hal yang sangat penting menjadi perhatian daerah. Arti penting batas daerah berkaitan dengan batas kewenangan daerah yang kemudian berimplikasi pada kewenangan pengelolaan sumber-sumber daya di daerah. Konflik antar daerah di Indonesia sering terjadi berkaitan dengan penetapan batas antar daerah. Salah satu kasus konflik adalah antagonisme yang terjadi dalam penegasan batas daerah antara Desa Padang Mahondang dengan Desa Sei Paham. Dimana faktor penyebabnya berdimensi banyak serta saling berkaitan faktor yang satu dengan yang lainnya. Dimana faktor tersebut meliputi: faktor-faktor yang bersifat struktural, faktor kepentingan, hubungan antar manusia dan konflik data, yang semuanya dapat dikategorikan menjadi faktor latar belakang, faktor pemicu konflik. Konflik yang terjadi menyebabkan belum terwujudnya batas yang jelas diantara kedua desa tersebut baik secara administatif maupun fisik, yang selanjutnya berakibat pada timbulnya “dampak konflik” berupa terjadinya dualisme kewenangan pemberian data yuridis atas tanah-tanah tertentu pada sebagian proses pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) khususnya di tingkat desa yang batas wilayahnya tidak tegas. Rekomendasi untuk penyelesaian konflik yaitu dilakukan melalui konsiliasi dengan mediasi oleh tingkat pemerintah lebih atas (Gubernur dan jika perlu Menteri Dalam Negeri) dengan didahului pihak berkonflik mengupayakan sehingga mencegah terjadinya konflik, dan terakhir didukung upaya elit politik yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI. | en_US |