dc.description.abstract | Dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, agar upah mereka tidak rendah maka pemerintah ikut campur tangan dalam persoalan pengupahan melaui penetapan upah minimum. Tujuan penetapan kebijakan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk mencegah Tindakan sewenang-wenang dari pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan, sedangkan normative adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
Pengaturan hukum tentang pengupahan upah minimum tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. ada beberapa poin terkait aturan upah minimum yaitu: Upah minimum tidak turun, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Upah diatas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja, Upah minimum ditetapkan oleh gubernur, Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. | en_US |