Show simple item record

dc.contributor.authorLimbong, Renni Sellyna
dc.date.accessioned2021-01-29T04:33:08Z
dc.date.available2021-01-29T04:33:08Z
dc.date.issued2020-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4957
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk hubungan antara perusahaan transportasi online dengan driver online dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan transportasi online dengan driver online terhadap pengguna jasa akibat adanya peralihan kepemilikan akun. perjanjian kemitraan adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. perusahaan transportasi online merupakan pihak pelaku usaha yang memberikan jasa aplikasi untuk jasa layanan transportasi yang digunakan oleh pengguna jasa (penumpang) selaku konsumen. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunkan metode kepustakaan. Merode kepustakaan adalah metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan bahan yang ada diperpustakaan seperti buku buku, jurnal ilmu hukum atau artikel, majalah hukum, perundang undangan, data yang diperoleh dari karya ilmiah dan internet, dengan permasalahan yang akan dibahas untuk menyempurnakan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya bentuk hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan driver online yaitu ada perjanjian kemitraan dalam kedua belah pihak. Maka dalam pasal 1313 kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa terjadinya perikatan dikarenakan telah diperolehnya izin atau kehendak dari mereka yang terikat dengan suatu perjanjian itu, yaitu mereka yang mangadakan kesepakatan atas perjanjian yang bersangkutan. dalam pasal 1320 KUHperdata mengenai salah satu unsur yakni sepakat. Kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak untuk bersama-sama tunduk pada perjanjian. pelaku usaha mempunya kewajiban pada pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan driver online juga dapat diminta pertanggung jawaban jika merugikan pihak pengguna jasa dikarenakan akibat perbuatannya dalam memperalihkan akun kepemilikkannya tersebut dikategorikan dalam perbuatannya melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHperdata.en_US
dc.subjectperalihan akun,en_US
dc.subjectdriver online,en_US
dc.subjectoperator (perusahaan) onlineen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DAN DRIVER ONLINE TERHADAP PENGGUNA ATAS PERALIHAN AKUN DRIVER ONLINEen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record