KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG LEGISLASI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Presiden merupakan kepala egislasi sekaligus kepala pemerintahan dalam suatu egislasi yang menganut egisl pemerintahan presidensial. Dalam konstitusi tugas Presiden ialah menjalankan undang – undang. Dalam proses menjalankan tugasnya Presiden mempunyai beberapa kekuasaan dan salah satunya ialah kekuasaan dalam bidang egislasi. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kekuasaan egislasi yang dimiliki oleh Presiden sangatlah penting dalam bernegara .
Salah satu nya ialah Presiden dapat mengeluarkan peraturan yang disebut sebagai peraturan pengganti Undang – undang atau perpu . Melalui Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ada batasan – batasan kekuasaan egislative yang dimiliki oleh Presiden. Selain batasan tersebut diatur pada Undang – Undang Dasar 1945 dalam egisl pemerintahan presidensial batasan – batasan kekuasaan egislative tersebut diatur dari kacamata Hukum Tata Negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]