Show simple item record

dc.contributor.authorAruan, Agus Pandapotan
dc.date.accessioned2020-11-20T05:04:23Z
dc.date.available2020-11-20T05:04:23Z
dc.date.issued2020-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4474
dc.description.abstractPresiden merupakan kepala egislasi sekaligus kepala pemerintahan dalam suatu egislasi yang menganut egisl pemerintahan presidensial. Dalam konstitusi tugas Presiden ialah menjalankan undang – undang. Dalam proses menjalankan tugasnya Presiden mempunyai beberapa kekuasaan dan salah satunya ialah kekuasaan dalam bidang egislasi. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kekuasaan egislasi yang dimiliki oleh Presiden sangatlah penting dalam bernegara . Salah satu nya ialah Presiden dapat mengeluarkan peraturan yang disebut sebagai peraturan pengganti Undang – undang atau perpu . Melalui Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ada batasan – batasan kekuasaan egislative yang dimiliki oleh Presiden. Selain batasan tersebut diatur pada Undang – Undang Dasar 1945 dalam egisl pemerintahan presidensial batasan – batasan kekuasaan egislative tersebut diatur dari kacamata Hukum Tata Negara.en_US
dc.subjectKekuasaan,en_US
dc.subjectBidang Legislasi,en_US
dc.subjectAmandemenen_US
dc.titleKEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG LEGISLASI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record