HAK-HAK PEKERJA YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN AKIBAT PEKERJA TIDAK MASUK KERJA BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara ditempuh namun gagal membawakan hasil seperti yang diharapkan. Ketidakhadiran seorang pekerja dari pekerjaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti masalah kesehatan, darurat seperti kecelakaan dan hal lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan studi putusan nomor : 216/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn. Untuk membantu menjawab pemasalahaan ini, penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah penyelesaian pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja. Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan pertama, penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dapat dilakukan dengan perundingan bipartit dan perundingan tripartit. Kedua, penting bagi perusahaan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja sebab pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dapat berakibat pada kewajiban perusahaan untuk membayar kompensasi kepada pekerja.
Collections
- Ilmu Hukum [1766]