Show simple item record

dc.contributor.authorHASIBUAN, PUTRI SION
dc.date.accessioned2025-05-16T08:47:41Z
dc.date.available2025-05-16T08:47:41Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11980
dc.description.abstractPemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara ditempuh namun gagal membawakan hasil seperti yang diharapkan. Ketidakhadiran seorang pekerja dari pekerjaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti masalah kesehatan, darurat seperti kecelakaan dan hal lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan studi putusan nomor : 216/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn. Untuk membantu menjawab pemasalahaan ini, penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah penyelesaian pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja. Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan pertama, penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dapat dilakukan dengan perundingan bipartit dan perundingan tripartit. Kedua, penting bagi perusahaan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja sebab pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dapat berakibat pada kewajiban perusahaan untuk membayar kompensasi kepada pekerja.en_US
dc.subjectPekerja,en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja,en_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.titleHAK-HAK PEKERJA YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN AKIBAT PEKERJA TIDAK MASUK KERJA BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor : 216/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn )en_US


Files in this item

No Thumbnail [100%x160]

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record