TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Tindak pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan secara yuridis diatur dalam Pasal 338 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan, atau biasa disebut dengan penyertaan (deelneming), yaitu suatu bentuk turut serta dan keterlibatan beberapa orang dalam melakukan masingmasing perbuatan baik secara psikis maupun fisik sehingga melahirkan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tujuan Penelitian untuk dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jaksel).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menentukan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Pertimbangan ini kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Studi ini juga mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana pembunuhan, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]