Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, TEGUH FRANS SAPUTRA
dc.date.accessioned2024-11-12T04:10:41Z
dc.date.available2024-11-12T04:10:41Z
dc.date.issued2024-11-12
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11546
dc.description.abstractTindak pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan secara yuridis diatur dalam Pasal 338 KUHP. Turut serta melakukan pembunuhan, atau biasa disebut dengan penyertaan (deelneming), yaitu suatu bentuk turut serta dan keterlibatan beberapa orang dalam melakukan masingmasing perbuatan baik secara psikis maupun fisik sehingga melahirkan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tujuan Penelitian untuk dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jaksel). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menentukan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Pertimbangan ini kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Studi ini juga mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana pembunuhan, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectpembunuhan,en_US
dc.subjectPenyertaan,en_US
dc.subjectputusan hakim,en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHANen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jaksel)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record