• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP BERKURANGNYA NILAI HARTA KEPAILITAN YANG DI KELOLA DAN DI URUS BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

    Thumbnail
    View/Open
    HINDRO ALBRET NAINGGOLAN.pdf (310.8Kb)
    Date
    2024-11-05
    Author
    NAINGGOLAN, HINDRO ALBRET
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab kurator terhadap berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurus oleh kurator, kemudian mengetahui bagaimana cara penyelesaian atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang di kelolah dan diurus oleh kurator. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana tanggung jawab kurator atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurusnya berdasarkan undang - undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang (pkpu)?; dan bagaiamana cara penyelesaian atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurus berdasarkan undang – undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu). Penelitian ini termasuk tipologo penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara kepustakaan (library reseach) penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku – buku sebagai sumber datanya. Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif-kualitatif dengan menelah dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang - undangan yang berlaku dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya, segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidak profesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator, oleh karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan pada harta pailit. Adapun cara penyelesaian terhadap kerugian yang dialami kreditor dalam proses pengurusan dan pembagian harta pailit, apabila tanggung jawab kurator tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus mengganti kerugian atas kerugian yang telah ditimbulkannya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, terdapat sebab-akibat. Dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Profesi apabila materi pengaduannya berhubungan dengan pelanggaran terhadap kode etik profesi kurator. Penelitian ini menyarankan agar kurator melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11498
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback