dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab kurator terhadap berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurus oleh kurator, kemudian mengetahui bagaimana cara penyelesaian atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang di kelolah dan diurus oleh kurator. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana tanggung jawab kurator atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurusnya berdasarkan undang - undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang (pkpu)?; dan bagaiamana cara penyelesaian atas berkurangnya nilai harta kepailitan yang dikelola dan diurus berdasarkan undang – undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu). Penelitian ini termasuk tipologo penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara kepustakaan (library reseach) penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku – buku sebagai sumber datanya. Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif-kualitatif dengan menelah dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang - undangan yang berlaku dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya, segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidak profesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator, oleh karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan pada harta pailit. Adapun cara penyelesaian terhadap kerugian yang dialami kreditor dalam proses pengurusan dan pembagian harta pailit, apabila tanggung jawab kurator tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus mengganti kerugian atas kerugian yang telah ditimbulkannya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, terdapat sebab-akibat. Dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Profesi apabila materi pengaduannya berhubungan dengan pelanggaran terhadap kode etik profesi kurator. Penelitian ini menyarankan agar kurator melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. | en_US |