dc.contributor.author | SIMANJUNTAK, ELKANA PUTU MARUSA | |
dc.date.accessioned | 2024-11-01T05:07:11Z | |
dc.date.available | 2024-11-01T05:07:11Z | |
dc.date.issued | 2024-11-01 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11464 | |
dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan studi putusan nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn. Mengingat masih sering dijumpai terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana tinjauan hukum pertimbangan Hukum Hakim. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn ditemukan beberapa hal yang menjadi temuan penulis diantaranya adalah Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dapat diupayakan penyelesaiannya melalui tiga cara, yaitu melalui perundingan bipartit, tripartit, dan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Hakim, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berupa uang dana pensiun DPLK dan uang pisah. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian karena Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil dari jawabannya terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa barangsiapa yang mendalilkan wajib membuktikannya. Dan bagi gugatan Penggugat ditolak sebagian karena ada gugatan Penggugat yang kurang sesuai dengan penempatan Pasal yang di pakai. | en_US |
dc.subject | Penyelesaian, | en_US |
dc.subject | Perselisihan, | en_US |
dc.subject | Pemutusan Hubungan Kerja | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT. BNI PERSERO TERHADAP PEKERJA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN MDN) | en_US |