TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DENGAN SENGAJA MERUSAK LAMBANG NEGARA
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan konstitusi menegaskan korelasi yang kuat antara kedaulatan rakyat dan sistem demokratis. Prinsip negara hukum, yang mencakup rechtsstaat dan the rule of law, memberikan perlindungan hukum kepada warga negara melalui peradilan yang independen dan jaminan Hak Asasi Manusia. Lambang Negara, Garuda Pancasila, seperti Bendera Negara, memainkan peran penting dalam mencerminkan kedaulatan negara dan identitas nasional yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara
Penelitian ini menelaah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja merusak lambang negara dalam Putusan Nomor 3768/Pid.Sus/2020/PN Mdn. Penelitian juga mengeksplorasi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakawan dengan mengkaji buku, literatur, perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara sadar melakukan tindakan merusak bendera negara tanpa paksaan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun berdasarkan pasal 24 huruf a jo pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Dasar pertimbangan hakim mencakup pertimbangan yuridis dan non-yuridis, termasuk latar belakang terdakwa dan faktor-faktor lain yang relevan. Putusan hakim dianggap tepat dengan pertimbangan yang cermat terhadap fakta-fakta persidangan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Collections
- Ilmu Hukum [1668]