TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA LARI ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR
Abstract
Pada bagian buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan maka ada beberapa kejahatan yang sangat serius ditangani negara saat ini dan menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat, yaitu berhubungan dengan kejahatan terhadap anak dibawah umur terutama anak perempuan yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur adalah (1). Faktor eksternal, faktor-faktor lingkungan yang dominan untuk mendorong timbulnya kejahatan: Lingkungan sosial (Sociopath) pergaulan dalam masyarakat, pergaulan masyarakat yang buruk sudah jelas akan dapat mendorong timbulnya kejahatan. (2). Faktor internal, dari anak itu sendiri dan perhatian orang tua. Setiap orang tua mempunyai kewajiban untuk mengajarkan pada anaknya tentang perbuatan baik dan membantu sesama orang. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan sesuatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah di tentukan dalam undang-undang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]