• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA LARI ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR

    Thumbnail
    View/Open
    ANDRE DENNY JOSHUA SILITONGA.pdf (311.8Kb)
    Date
    2024-06-05
    Author
    SILITONGA, ANDRE DENNY JOSHUA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada bagian buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan maka ada beberapa kejahatan yang sangat serius ditangani negara saat ini dan menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat, yaitu berhubungan dengan kejahatan terhadap anak dibawah umur terutama anak perempuan yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur adalah (1). Faktor eksternal, faktor-faktor lingkungan yang dominan untuk mendorong timbulnya kejahatan: Lingkungan sosial (Sociopath) pergaulan dalam masyarakat, pergaulan masyarakat yang buruk sudah jelas akan dapat mendorong timbulnya kejahatan. (2). Faktor internal, dari anak itu sendiri dan perhatian orang tua. Setiap orang tua mempunyai kewajiban untuk mengajarkan pada anaknya tentang perbuatan baik dan membantu sesama orang. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan sesuatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah di tentukan dalam undang-undang.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10783
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback