Show simple item record

dc.contributor.authorSILITONGA, ANDRE DENNY JOSHUA
dc.date.accessioned2024-06-05T05:32:50Z
dc.date.available2024-06-05T05:32:50Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10783
dc.description.abstractPada bagian buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan maka ada beberapa kejahatan yang sangat serius ditangani negara saat ini dan menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat, yaitu berhubungan dengan kejahatan terhadap anak dibawah umur terutama anak perempuan yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur adalah (1). Faktor eksternal, faktor-faktor lingkungan yang dominan untuk mendorong timbulnya kejahatan: Lingkungan sosial (Sociopath) pergaulan dalam masyarakat, pergaulan masyarakat yang buruk sudah jelas akan dapat mendorong timbulnya kejahatan. (2). Faktor internal, dari anak itu sendiri dan perhatian orang tua. Setiap orang tua mempunyai kewajiban untuk mengajarkan pada anaknya tentang perbuatan baik dan membantu sesama orang. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan sesuatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah di tentukan dalam undang-undang.en_US
dc.subjectAnak Perempuan di Bawah Umur,en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana;en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA LARI ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMURen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record