• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN

    Thumbnail
    View/Open
    MINARTI ROHIKMAH GIRSANG.pdf (283.3Kb)
    Date
    2024-06-03
    Author
    GIRSANG, MINARTI ROHIKMAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktianya secara sederhana. Pemahaman terhadap ruang lingkup dan penyelesaian permasalahan –permasalahan eksekusi perdata kurang dipahami dengan baik. Akibatnya, proses peradilan dirasakan sangat ribet, panjang, dan melelahkan para pihak.Adapun permasalahan penelitian ini,bagaimana proses pelaksanaan eksekusi lelang di pengadilan negeri dan apa yang menjadi hambatan- hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang di pengadilan negeri.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan sedangkan data primer dipeloreh melalaui penelitian lapangan.cara pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan alat yang digunakan adalah pedoman wawancara terstruktur. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari pembahasan Dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana,terdapat beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui selama persidangan. Prosedur dan tata cara pelaksanaan hukum acara tersebut telah diatur secara rinci dalam PERMA Nomor 2 tahun 2015. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan ,tahapan penyelesaian gugatan sederhana Pelaksanaan eksekusi perdata dilaksanakan dengan berpedoman pada asas-asas hukum acara perdata, khususnya pada tahapan pelaksanaan putusan/eksekusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan eksekusi sering kali melibatkan Pengadilan Negeri, KPKNL, dan POLRI. Untuk dapat memahami permasalahan-permasalahan yang sering terjadi maka harus dipahami prosedur pelaksanaan eksekusi secara teoritis dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum acara perdata, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10770
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback