dc.description.abstract | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktianya secara sederhana. Pemahaman terhadap ruang lingkup dan penyelesaian permasalahan –permasalahan eksekusi perdata kurang dipahami dengan baik. Akibatnya, proses peradilan dirasakan sangat ribet, panjang, dan melelahkan para pihak.Adapun permasalahan penelitian ini,bagaimana proses pelaksanaan eksekusi lelang di pengadilan negeri dan apa yang menjadi hambatan- hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang di pengadilan negeri.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan sedangkan data primer dipeloreh melalaui penelitian lapangan.cara pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan alat yang digunakan adalah pedoman wawancara terstruktur. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari pembahasan Dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana,terdapat beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui selama persidangan. Prosedur dan tata cara pelaksanaan hukum acara tersebut telah diatur secara rinci dalam PERMA Nomor 2 tahun 2015. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan ,tahapan penyelesaian gugatan sederhana Pelaksanaan eksekusi perdata dilaksanakan dengan berpedoman pada asas-asas hukum acara perdata, khususnya pada tahapan pelaksanaan putusan/eksekusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan eksekusi sering kali melibatkan Pengadilan Negeri, KPKNL, dan POLRI. Untuk dapat memahami permasalahan-permasalahan yang sering terjadi maka harus dipahami prosedur pelaksanaan eksekusi secara teoritis dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum acara perdata, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi. | en_US |