• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI YANG MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI (Studi Putusan Nomor:273/Pid.B/2020/PN Amb)

    Thumbnail
    View/Open
    AMIN LBN. TOBING.pdf (221.0Kb)
    Date
    2021-12-10
    Author
    LBN. TOBING, AMIN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Pornografi adalah Perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar,sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergrerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksplotitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dirumuskan dalam UU pornografi dan diancam pidana bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Adapun yang menjadi bahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menggandakan, menyebarluaskan pornografi (Studi Putusan Nomor:273/Pid.B/2020/PN Amb) Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku yang yang menggandakan, menyebarluaskan pornografi (Studi Putusan Nomor:273/Pid.B/2020/PN Amb). Didalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif ( normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan di bahas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor Studi Putusan Nomor:273/Pid.B/2020/PN Amb. terdakwa dihukum dengan penjara 4 (empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah ) subsider 1 (satu) bulan penjara. Dan menurut penulis bahwa putusan hakim terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 9 (sembilan) tahun dimana bahwa unsur-unsur dari dakwaan kesatu pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5706
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI UNTUK DINIKMATI DIRI SENDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI 

      SIAHAAN, LISMON EDUAT (2024-06-10)
      Kontroversi mengenai dampak pornografi bagi masyarakat serta status hukumnya masih menjadi perdebatan yang tidak terselesaikan. Pada dasarnya perdebatan ini merupakan perdebatan mengenai apakah pornografi harus dikategorikan ...
    • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI ( Studi Putusan : No.294/Pid.Sus/2017/PN BKN). 

      Siallagan, Ferdinas Panalom (2018-09-23)
      Tindak Pidana Pornografi merupakan salah satu aktivitas kriminal yang berkembang cepat seiring dengan berkembangnya Ilmu dan Pengetahuan terutama teknologi dan informasi, sehingga dapat mempengaruhi bagaimana pelaku tindak ...
    • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMPRODUKSI FILM PORNOGRAFI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN (Putusan Nomor:31/Pid.Sus/2013/PN.Prob) 

      ARITONANG, DODI V (2014-09-21)
      Penyebarluasan pornografi di Indonesia sudah sangat merajalela , didukung dengan berbagai alat-alat teknologi. Pornografi tentu memberikan efek yang buruk dalam kehidupan masyarakat. Pornografi juga merusak norma-norma ...

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback