PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI ( Studi Putusan : No.294/Pid.Sus/2017/PN BKN).
Abstract
Tindak Pidana Pornografi merupakan salah satu aktivitas kriminal yang berkembang cepat seiring dengan berkembangnya Ilmu dan Pengetahuan terutama teknologi dan informasi, sehingga dapat mempengaruhi bagaimana pelaku tindak pidana pornografi melakukan kejahatannya tersebut terutama dalam hal penyertaan, selain itu Tindak Pidana Pornografi ini tidak sesuai dengan ideologi dan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia, terkhusus dalam hal kesusilaannya. Beberapa hal dilakukan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk dapat mencegah dan menegakkan Tindak Pidana Pornografi, salah satunya dengan dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jenis penelitian berupa jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan diajukan berbagai peraturan perundang-undangan tertulis, bahan kepustakaan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi.
Pertanggungjawaban pidana kepada pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan menyebarluaskan pornografi tidak ada alasan yang menghapuskan pidana dan mampu bertanggungjawab, sehat rohani dan jasmani. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana 7 tahun kepada pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan menyebarluaskan pornografi hukum pidana materil dalam kasus ini adalah benar karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi. Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasa 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi telah terpenuhi semua unsur-unsurnya didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]