PELAKSANAAN MEDIASI PENAL DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK KORBAN
Abstract
Penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui mediasi penal merupakan perkembangan baru dalam ranah hukum pidana yang membawa implikasi mulai diterapkan dimensi bersifat privat kedalam ranah hukum publik. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi penal dalam tindak pidana lalu lintas sebagai pemenuhan hak korban di Satuan Lalu Lintas Polres Dairi dan apa yang menjadi faktor penghambat yang dialami Kepolisian dalam pelaksanaan mediasi penal sebagai upaya pemenuhan hak Korban di Satuan Lalu Lintas Polres Dairi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-empiris (non-doktrinal). Dalam hal ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara langsung ke Satuan Lalu Lintas Polres Dairi. Skripsi ini menyimpulkan bahwa, 1) Mediasi penal diatur dalam Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada Surat Kapolri No. Pol:B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009. 2) Beberapa hambatan yang dialami Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Dairi yaitu tidak adanya laporan pengaduan dari pihak korban, laporan dari korban atau saksi yang kurangnya kejelasan mengenai kejadian yang terjadi atau bahkan mengenai kerugian yang dialami pihak korban, dan adanya benturan kepentingan pelaku dan korban yang dalam hal ini antara keinginan korban yang terkadang mengharap kompensasi yang tinggi atau ada beberapa pihak dari korban yang tidak saling menyetujui kompensasi yang disepakati sedangkan sipelaku juga bukan orang yang mampu secara finansial, maka hal ini akan membuat hambatan dalam pelaksanaan mediasi penal.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]