PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY SEPATU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Kehadiran usaha jasa laundry memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya dapat meringankan beban pekerjaan rumah terutama para masyarakat yang tinggal sendirian atau jauh dari keluarga yang semula mencuci pakaian dikerjakan sendiri menjadi tidak dengan adanya jasa laundry, salah satunya yaitu jasa pencucian sepatu atau laundry sepatu.
Tanggung Jawab pelaku usaha atas produk/jasa yang merugikan konsumen merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen. Pada praktiknya, terdapat ketidakseimbangan antara kedudukan konsumen dengan pelaku usaha yang dimana kondisinya kedudukan konsumen berada pada keadaan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, dengan demikian hak-hak konsumen sangat riskan untuk dilanggar. Guna memberikan perlindungan konsumen dalam melakukan kegiatan konsumsi dan penggunaan jasa, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh di dari penelitian dianalisis dengan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan menunjukan bahwa upaya penyelesaian masalah tidak dibawa ke jalur hukum melainkan dengan cara musyawarah dan bernegosiasi, tanggung jawab yang diberikan Lajorta Laundry sebagai pelaku usaha kepada konsumen yaitu berupa memberikan ganti rugi berupa uang atau penggantian barang sejenis sesuai hasil musyawarah antara pelaku usaha dan konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]