ANALISIS HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi seseorang itu dapat dikatakan wanprestasi dalam perjanjian kredit serta hal apa yang dapat dinyatakan wanpretasi agar dapat dijatuhkan hukuman dan eksekusi dalam perjanjian kredit yang dibuat antara para pihak yang membuat isi perjanjian.
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normative atau termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan yang diperoleh yaitu bahan hukum sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dengan cara menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum wanprestasi dalam perjanjian kredit yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuasaan hukum tetap kemudian menganalisa secara sistemastis, logis dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil penelitian ini si debitur tidak memenuhi jangka waktu ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Sesuai dengan perkara ini pihak kreditur lebih dulu memberikan teguran, setelah ditegur ternyata tidak mengindahkan baru dilakukan gugatan perdata.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]