EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA PENGADILAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MENURUT PERKAP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Abstract
POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 yang berlaku sejak
22 Juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang- undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang - undangan. Peneliti ingin mengkaji sesuatu yang berhubungan dengan peran POLRI dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tanpa pengadilan akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan menurut P eraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Hasil dari penelitian ini, yaitu POLRI dapat memberikan pendampingan kepada kreditur dalam proses eksekusi jaminan fidusia. Mereka dapat memberikan nasihat, bantuan teknis, dan koordinasi untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum. POLRI dapat memberikan pengawalan dan perlindungan keamanan selama pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi gangguan keamanan atau kekacauan yang dapat mengganggu proses tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]