PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN MODAL KERJA DENGAN AGUNAN TANAH DI BANK RAKYAT INDONESIA
Abstract
Penelitian ini tentang penyelesaian sengketa wanprestasi atas perjanjian modal kerja dengan agunan tanah di Bank Rakyat Indonesia (Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Mbn). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui , bagaimana pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Mbn dan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawaban debitur atas terjadinya wanprestasi dalam perkara nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Mbn. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanprestasi ini terjadi akibat kelalaian seorang debitur yang tidak mampu melakukaan perjanjian yang telah disepakati di awal yang mengakibatkan kerugian kepada pihak kreditur sehingga pihak debitur harus dihukum untuk membayar seluruh kerugian.Pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara ada yang bersifat yuridis dan non yuridis. Bentuk tanggung jawab debitur dengan adanya wanprestasi membayar seluruh ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]