PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN PROMO YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA
Abstract
Ini merupakan salah satu teknik atau cara bagi seseorang untuk menarik minat pembeli, prmo-promo yang seharusnya menjadi daya tarik guna mencari konsumen akan tetapi kadang kala promo tersbut tidak benar dan mengakibatkan sebuah penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen. Bahwa kerugian yang dimaksud juga terjadi sebagaimana yang dimuat dalam putusan dengan nomor 10/pdt.g.s/2020/pn rhl.
Penulisan skripsi ini adalah metode yurisdis normatif dengan menggunkan metode pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan
Pengaturan hukum di indonesia mengenai pembelian tiket promo yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian kepada konsumen , diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, yang mana dalam undang-undang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pada pasal 19 disebutkan harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha dan di undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 3 ayat (1) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari terselenggaranya penerbangan tertib, teratur, selamat, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim tergugat terbukti bersalah dengan menjual tiket pesawat yang tidak sesuai dengan sebenarnya yang dapat dibuktikan penggugat berdasarkan bukti yang ada, dan tergugat harus membayar kerugian yang timbul dan di derita oleh tergugat sejumlah sejumlah Rp 40.800.000,00 (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Collections
- Ilmu Hukum [1669]