TANGGUNG JAWAB HUKUM PENJUAL TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT BARANG YANG DIBELI CACAT TERSEMBUNYI (Studi Putusan No.307/Pdt-BPSK/2022/PN.Mdn)
Abstract
Pasal 8 ayat (2) UUPK bahwa: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.” Dalam hal ini, UUPK menyerap suatu prinsip yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: tanggung jawab produk (product liability).
Tanggung jawab hukum penjual terhadap konsumen yang menderita kerugian akibat barang yang dibeli cacat tersembunyi dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penjual terhadap konsumen yang menderita kerugian akibat barang yang dibeli cacat tersembunyi sebagaimana yang sesuai menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa yang menjadi Tanggung jawab Hukum Penjual Terhadap Konsumen Yang Menderita Kerugian Akibat Barang Yang Dibeli Cacat Tersembunyi Pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkannya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]